Badan usaha seperti PT dan CV memiliki kewajiban menjadi perpanjangan tangan Pemerintah untuk menyetorkan pajak dengan memotong pajak atas setiap pembayaran kepada pihak lain yang menerima penghasilan dari badan usaha tersebut (PPh potong pungut).
Pada sesi bincang-bincang Smesco Sparc kali ini, kita akan membahas mengenai PPh potong pungut bagi Wajib Pajak Badan & Koperasi (PPh pasal 23/26)