PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Smesco Sparc bidang Pajak dan Pembiayaan kali ini akan mendatangkan Narasumber dari GP Consult yang akan memberi kita wawasan tentang Kewajiban Pajak Potong Pungut bagi Wajib Pajak Badan dan Koperasi